Legal Security dalam Hukum: Apa Artinya dan Kenapa Penting dalam Sistem Hukum Indonesia?

Legal Plus - Legal Security dalam Hukum

Pernahkah Anda mendengar istilah legal security dalam hukum? Secara konseptual, istilah ini memang dikenal dalam literatur hukum. Namun, istilah legal security sebenarnya jarang dipakai secara formal di Indonesia. Di Indonesia, regulasi maupun dokumen resmi lebih sering menggunakan frasa kepastian hukum.

Kepastian hukum merupakan fondasi dalam sistem hukum modern. Dalam praktik sehari-hari, kepastian hukum sangat menentukan apakah masyarakat percaya atau tidak terhadap sistem hukum. Tanpa adanya legal security, hukum bisa berubah-ubah, tidak konsisten, dan bahkan berpotensi merugikan pihak-pihak yang seharusnya dilindungi.

Arti Legal Security dalam Hukum

Secara harfiah, legal security diartikan sebagai kepastian hukum. Istilah ini merujuk pada jaminan bahwa hukum dapat dipahami dengan jelas, diterapkan secara konsisten, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang terikat di dalamnya. Selain itu, legal security juga mengacu pada kepastian yang dimiliki individu bahwa diri, keluarga, harta benda, dan hak-hak mereka dilindungi oleh hukum.

Secara lebih spesifik, legal security atau kepastian hukum adalah pengetahuan dan kepastian yang dimiliki oleh individu mengenai apa yang ditetapkan dalam undang-undang sebagai hal yang diizinkan atau dilarang, serta prosedur yang harus diikuti. Semua ini ditetapkan dalam konstitusi dan peraturan-peraturan lain yang membentuk kerangka hukum suatu negara.

Legal security bukan hanya sekadar aturan tertulis, tetapi juga menyangkut bagaimana hukum ditegakkan. Jika hukum berubah tanpa dasar yang jelas, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem hukum itu sendiri.

Prinsip Legal Security

The principle of legal security dianggap sebagai asas fundamental dalam setiap sistem hukum modern. Prinsip ini mengandung makna bahwa hukum harus dapat diprediksi, diterapkan secara konsisten, dan perlindungan dari tindakan sewenang-wenang.

Secara detail, prinsip legal security memiliki unsur pokok sebagai berikut.

  1. Kepastian Hukum
    Aturan hukum harus jelas, tidak kabur, dan tidak multitafsir. Selain itu, hukum juga harus diterapkan secara konsisten. Misalnya, kontrak yang sah memberi kepastian bagi para pihak.
  2. Perlindungan Hak
    Hukum harus melindungi hak asasi setiap orang dan tidak boleh ada diskriminasi atau penyalahgunaan wewenang. Misalnya, jaminan hak atas peradilan yang adil.
  3. Prediktabilitas
    Hukum harus dapat diprediksi agar masyarakat bisa memperkirakan akibat hukum dari tindakannya. Tanpa prediktabilitas, orang tidak bisa merencanakan hidup atau bisnisnya. Misalnya, peraturan pajak menetapkan tarif yang jelas, sehingga seorang wajib pajak bisa memprediksi berapa yang harus dibayar.
  4. Stabilitas Hukum
    Hukum tidak berubah secara tiba-tiba. Jika ada perubahan, maka dilakukan melalui prosedur resmi dengan masa transisi. Misalnya, UU Perseroan Terbatas berlaku lebih dari 15 tahun dengan perubahan terbatas, sehingga memberikan stabilitas pada investor dan perusahaan dalam berbisnis.
  5. Anti Kesewenang-wenangan
    Penegakan hukum harus taat prosedur. Dalam hal ini, penegakan hukum tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak subjektif aparat. Misalnya, penangkapan seseorang harus didasarkan pada surat perintah resmi.

Di Indonesia, asas kepastian hukum tercermin dalam berbagai peraturan. Pada UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kemudian, pada UUD 1945 Pasal 1 ayat (3) disebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang artinya hukum harus memberikan keamanan dan kepastian. Selain itu, banyak undang-undang khusus dan KUH Perdata yang menekankan kepastian dalam kontrak, perikatan, hingga perlindungan konsumen.

Relevansi Legal Security bagi Masyarakat

Legal security dalam hukum memiliki peran penting yang sangat nyata dalam praktik sehari-hari. Setidaknya, ada empat hal utama yang menjadi relevansi konsep ini, yaitu:

  1. Perlindungan dari Tindakan Sewenang-Wenang
    Legal security melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan wewenang yang tidak adil. Dengan adanya legal security, hak-hak warga negara lebih terlindungi dari keputusan sepihak yang merugikan.
  2. Konsistensi dalam Penerapan Hukum
    Sebuah aturan harus berlaku sama untuk semua pihak. Legal security memastikan tidak ada perlakuan diskriminatif atau penerapan hukum yang berbeda untuk kasus serupa. Dengan demikian, kredibilitas sistem hukum dapat terjaga.
  3. Menjamin Kepercayaan Publik
    Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum hanya bisa tumbuh bila hukum diterapkan secara jelas dan dapat diprediksi. Legal security adalah fondasi yang menjamin stabilitas sosial dan kepercayaan publik pada hukum.
  4. Memberikan Kepastian dalam Hubungan Privat
    Dalam konteks bisnis dan kontrak, legal security adalah syarat utama. Investor dan pelaku usaha membutuhkan regulasi yang jelas agar dapat mengambil keputusan dengan aman.

Contoh Nyata dalam Praktik Hukum di Indonesia

Prinsip legal security dalam hukum tidak hanya sebatas teori, tetapi benar-benar diterapkan dalam praktik hukum di Indonesia. Hal tersebut dapat dilihat dari contoh berikut.

1. Kontrak Bisnis

Legal security menjamin bahwa kontrak yang telah disepakati para pihak akan dihormati dan mengikat secara hukum. Kepastian hukum ini penting untuk menjaga kepercayaan dalam transaksi bisnis, baik lokal maupun internasional. Hal ini sejalan dengan pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Ini adalah bentuk nyata kepastian hukum yang melindungi para pihak dalam kontrak.

2. Regulasi Publik

Regulasi seperti izin usaha, perpajakan, hingga kebijakan investasi memerlukan konsistensi. Di sinilah legal security hadir untuk memastikan regulasi tersebut tidak berubah secara mendadak. Dengan demikian, pelaku usaha dan masyarakat memiliki kepastian dalam menjalankan kewajiban hukum. Misalnya, di dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal terdapat prinsip perlakuan yang sama bagi semua penanam modal dan adanya jaminan bahwa hak-hak investor akan dilindungi. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi investor agar tidak khawatir terhadap perubahan kebijakan sepihak yang tidak adil dan merugikan.

3. Penegakan Hukum

Putusan pengadilan yang konsisten mencerminkan prinsip legal security. Jika hukum ditegakkan secara seragam, maka legitimasi lembaga peradilan akan semakin kuat di mata publik. Hal ini ditegaskan dalam KUHP Pasal 1 ayat (1) bahwa “tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada sebelumnya.” Prinsip ini adalah bentuk perlindungan masyarakat dari tindakan sewenang-wenang negara dan memastikan konsistensi dalam penegakan hukum.

Sayangnya, untuk mewujudkan kepastian hukum masih menjadi tantangan besar bagi sistem hukum Indonesia. Tumpang tindih regulasi dan kebijakan yang sering berubah secara tiba-tiba sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum.

Risiko Jika Legal Security Tidak Ditegakkan

Jika legal security atau kepastian hukum tidak ada, maka akan menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:

  • Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
  • Potensi ketidakadilan karena hukum diterapkan secara tidak konsisten.
  • Menurunnya investasi karena investor enggan menanamkan modal di negara yang regulasinya tidak pasti.
  • Meningkatnya konflik sosial karena masyarakat merasa hukum tidak melindungi hak mereka.

Legal Security di Era Digital: Menjaga Kepastian Hukum dengan Teknologi

Legal security bukan sekedar istilah, tetapi landasan agar hukum adil, konsisten, dan dapat dipercaya. Tanpa legal security, masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap hukum dan negara.

Di era digital, prinsip legal security dalam hukum semakin membutuhkan dukungan teknologi. Digitalisasi membantu dalam memastikan konsistensi dalam praktik hukum. Mulai dari penyimpanan dokumen yang aman, audit trail untuk melacak perubahan data, hingga workflow hukum berbasis digital yang mencegah manipulasi.

Dengan dukungan sistem digital, kepastian hukum akan terwujud dalam praktik sehari-hari. Dalam hal ini, firma hukum yang menerapkan teknologi dalam praktiknya dapat menjaga kepastian hukum sekaligus bekerja lebih fleksibel, produktif, dan menjaga keamanan data. Oleh sebab itu, legal security di era digital adalah fondasi agar hukum tetap adil, dapat dipercaya, dan relevan di tengah tantangan perubahan zaman.

Di sinilah Legal Plus hadir sebagai mitra strategis bagi firma hukum untuk mewujudkan kepastian hukum melalui manajemen dokumen, workflow, dan sistem kerja hukum yang rapi, konsisten, dan aman. Pelajari lebih lanjut bagaimana Legal Plus membantu firma hukum menjaga kepastian hukum dalam praktik digital dan cek solusi tools kami.

en_USEnglish