Dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara, keberadaan hukum menjadi pondasi utama untuk menjamin keteraturan, keadilan, dan kepastian bagi masyarakat. Dalam kerangka tersebut, keberadaan pengadilan di Indonesia berfungsi sebagai jaminan bagi setiap warga negara untuk memperoleh keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Dalam sistem peradilan di Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan kehakiman tertinggi bersama badan peradilan di bawahnya memegang peran sentral dalam memastikan terselenggaranya peradilan yang adil serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan. Salah satu wujud tanggung jawab tersebut adalah melalui penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, asas ini menegaskan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia harus mampu memberikan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi para pencari keadilan, sekaligus menjamin proses penyelesaian perkara yang sederhana, tidak berlarut-larut, dan dapat diselesaikan dalam jangka waktu yang wajar.
Berdasarkan pandangan William Ewart Gladstone, yaitu “Justice delayed is justice denied,” mengemukakan bahwa proses peradilan yang berlarut-larut pada hakikatnya merupakan bentuk pengingkaran terhadap keadilan itu sendiri. Namun, dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia masih menghadapi tantangan yang signifikan, terutama terkait tingginya beban perkara. Dalam Laporan Tahunan 2024, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung menangani lebih dari 30.000 perkara setiap tahunnya, di luar perkara yang masih berjalan pada tingkat pertama dan banding. Tingginya jumlah perkara yang masuk setiap tahunnya menunjukkan adanya peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap penyelesaian sengketa hukum, namun di sisi lain juga menimbulkan tekanan terhadap kapasitas lembaga peradilan dalam menangani perkara secara optimal. Tekanan tersebut pada akhirnya berdampak pada tahap eksekusi putusan yang dalam praktiknya kerap berlangsung lama dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak. Lebih lanjut, keterlambatan dalam pelaksanaan eksekusi tidak hanya mengurangi nilai keadilan yang seharusnya diterima oleh para pencari keadilan, tetapi juga berpotensi melemahkan kewibawaan putusan pengadilan sebagai instrumen penegakan hukum. Sejalan dengan hal tersebut, Mahfud MD dalam karyanya Reformasi Hukum dan Pembangunan Hukum Nasional menegaskan bahwa lambannya proses peradilan merupakan salah satu faktor yang berkontribusi terhadap rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Hal ini kemudian semakin diperparah oleh keterbatasan sumber daya, baik dari segi sumber daya manusia maupun dukungan teknologi yang pada akhirnya turut memperburuk kualitas pelayanan peradilan.
Situasi tersebut pada akhirnya menciptakan kesenjangan antara harapan masyarakat untuk memperoleh keadilan yang cepat, sederhana, dan efisien dengan kenyataan yang dihadapi. Oleh karena itu, diperlukan langkah pembaruan yang terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan. Salah satu upaya tersebut adalah melalui optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dalam proses administrasi dan layanan peradilan. Hal ini sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang tertuang dalam Cetak Biru (Blueprint) Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menetapkan bahwa salah satu indikator peradilan yang ideal adalah peradilan yang terintegrasi dengan teknologi informasi. Dalam perkembangan tersebut, kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) muncul sebagai salah satu cabang teknologi informasi yang mengalami pertumbuhan signifikan dalam dua dekade terakhir.
Berdasarkan data dari International Data Corporation (IDC) wilayah Asia-Pasifik, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan tingkat adopsi teknologi AI yang cukup tinggi di kawasan Asia Tenggara. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan pemanfaatan teknologi berbasis AI dalam berbagai sektor, termasuk dalam sistem peradilan. Potensi tersebut menjadi semakin relevan mengingat di berbagai negara, AI telah dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas hukum, seperti pencarian yurisprudensi, penyusunan dokumen hukum, analisis putusan pengadilan, hingga memberikan prediksi terhadap kemungkinan hasil suatu perkara. Pemanfaatan tersebut dikenal sebagai predictive justice, yaitu penggunaan algoritma dan analisis data historis dalam jumlah besar untuk mengidentifikasi pola perkara serta memprediksi kemungkinan hasil putusan di masa mendatang. Dalam praktiknya, pemanfaatan teknologi ini telah mulai diterapkan di berbagai negara dengan model dan fokus yang berbeda. Salah satunya adalah Amerika Serikat yang mengembangkan program AI for Justice sebagai upaya mempercepat sekaligus memperluas akses terhadap layanan bantuan hukum melalui pemanfaatan chatbot. Penerapan ini diarahkan untuk menghadirkan layanan hukum yang lebih cepat, akurat, dan merata, khususnya bagi kelompok rentan yang selama ini sulit memperoleh pendampingan hukum.
Pengembangan tersebut juga didukung oleh penguatan aspek regulasi, antara lain melalui Senate Bill 53 (SB 53) di California yang mewajibkan perusahaan pengembang seperti OpenAI, Google, dan Meta untuk bersikap transparan terkait protokol keamanan serta menyediakan mekanisme pelaporan apabila terjadi insiden berisiko yang melibatkan sistem AI. Di kawasan Asia, Tiongkok turut mengembangkan penerapan AI dalam sistem peradilan melalui pengembangan teknologi robot prosecutor yang mampu membantu proses penyusunan dakwaan dengan tingkat akurasi lebih dari 97% dari total 17.000 kasus. Sementara itu, di kawasan Uni Eropa pemanfaatan AI dalam bidang hukum diatur secara komprehensif melalui Artificial Intelligence Act, yang mengkategorikan penggunaan AI dalam sistem peradilan pidana sebagai kategori high-risk.
Sejalan dengan perkembangan global tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia juga telah melakukan berbagai upaya transformasi digital guna membangun sistem peradilan yang lebih modern dan responsif terhadap perkembangan teknologi. Hal tersebut diwujudkan melalui pengembangan layanan berbasis elektronik, seperti e-Court, e-Filing, e-Skum, e-Summon, dan e-Litigation, yang memungkinkan proses administrasi perkara hingga persidangan dilakukan secara daring. Selain itu, Mahkamah Agung juga sedang mengembangkan berbagai aplikasi berbasis teknologi, termasuk pemanfaatan AI dalam sistem seperti Smart Majelis, Lentera 2.0, Satu Jari, Court Live Streaming, serta e-IPLANS, yang dirancang untuk mendukung efisiensi dan transparansi proses peradilan. Lebih lanjut, dalam Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Muhammad Syarifuddin, mengemukakan bahwa pengembangan teknologi kecerdasan buatan diarahkan pada pembentukan decision support system (DSS) yang mampu mengidentifikasi secara dini adanya kemiripan antara satu perkara dengan perkara lainnya.
Kendati demikian, pemanfaatan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan tidak terlepas dari berbagai tantangan yang perlu diantisipasi agar tujuan efisiensi yang diharapkan dapat tercapai secara optimal. Tantangan tersebut antara lain berkaitan dengan persoalan etika dalam pengambilan keputusan, perlindungan kerahasiaan dan keamanan data perkara, serta keterbatasan sistem dalam memahami konteks hukum yang bersifat kompleks dan kasuistik. Selain itu, terdapat pula risiko bias dalam data yang digunakan untuk melatih sistem AI yang dapat berimplikasi pada ketidakadilan terhadap para pihak. Kondisi tersebut menegaskan pentingnya aspek transparansi dalam penggunaan AI, bahwa algoritma yang digunakan harus dapat dijelaskan, diaudit, serta diperbaiki apabila ditemukan kesalahan. Di sisi lain, keberhasilan penerapan kecerdasan buatan dalam sistem peradilan tidak semata-mata ditentukan oleh kecanggihan teknologi, tetapi juga oleh kesiapan regulasi dan sumber daya manusia yang mengoperasikannya. Oleh karena itu, diperlukan kerangka regulasi yang jelas, komprehensif, dan adaptif untuk mengatur penggunaan AI dalam sistem peradilan, mengingat regulasi berfungsi sebagai instrumen pengendali agar pemanfaatan teknologi tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip keadilan serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga menjadi faktor yang tidak dapat diabaikan, mengingat AI pada dasarnya merupakan alat bantu yang tetap memerlukan peran manusia dalam proses pengawasan, interpretasi, dan pengambilan keputusan akhir.
Kesimpulan
Penggunaan AI dalam sistem peradilan di Indonesia merupakan langkah strategis untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Urgensi ini semakin menguat seiring tingginya beban perkara di Mahkamah Agung yang mencapai lebih dari 30.000 perkara per tahun, yang berpotensi menimbulkan keterlambatan penyelesaian perkara (justice delayed is justice denied). Dalam merespons kondisi tersebut, Mahkamah Agung telah melakukan transformasi digital melalui layanan e-Court serta pengembangan teknologi berbasis AI, seperti Smart Majelis yang berfungsi sebagai decision-support system. Pemanfaatan ini bertujuan meningkatkan efisiensi administrasi, menjaga konsistensi putusan, dan meminimalkan disparitas perkara. Secara komparatif, berbagai negara telah mengintegrasikan AI dalam sistem peradilan. Amerika Serikat memanfaatkannya untuk memperluas akses bantuan hukum, Tiongkok mengembangkan AI dalam proses penuntutan, sementara Uni Eropa mengatur penggunaannya melalui Artificial Intelligence Act sebagai sistem berisiko tinggi yang memerlukan pengawasan ketat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa pemanfaatan AI dalam sistem peradilan tidak hanya memerlukan kesiapan teknologi, tetapi juga dukungan kerangka hukum yang memadai. Namun demikian, implementasi AI di Indonesia masih menghadapi tantangan, seperti persoalan etika, bias algoritma, serta keamanan data. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif dan mekanisme pengawasan yang akuntabel agar AI tetap berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti hakim. Dengan demikian, pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas sistem peradilan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip fundamental, seperti keadilan, independensi hakim, serta penghormatan terhadap prinsip due process of law, sehingga pada akhirnya dapat mendukung terwujudnya sistem peradilan yang efektif, adil, dan terpercaya.